Cegah Aksi Goreng Saham, Prabowo-Gibran Usulkan Bentuk Intelijen Pasar Modal

Bisnis.com,08 Jan 2024, 18:17 WIB
Penulis: Rizqi Rajendra
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tiba di Rumah Sakit Pusat Angkata Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran berencana akan meningkatkan fungsi intelijen dari regulator di pasar modal. Pasalnya, saat ini banyak terjadi kasus di pasar modal yang berpotensi merugikan investor, salah satunya yakni aksi menggoreng saham.

Tim Ekonomi Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo mengatakan, perlu adanya penguatan fungsi intelijen pasar modal yang perlu ditekankan dalam peta jalan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di OJK itu ada fungsi intelijen, untuk menggali informasi dari waktu ngopi-ngopi atau mengobrol dengan emiten atau bank-bank tertentu. Nah, dari informasi itu akan ketahuan jika ada hal-hal yang kira-kira akan berbahaya bagi investor," ujar Drajad dalam Dialog Arah Kebijakan Investasi dan Pasar Modal 2024-2029, Senin, (8/1/2024).

Nantinya, salah satu peran intelijen di pasar modal itu untuk mencegah aksi goreng saham yang akan menimbulkan kerugian bagi para investor saham.

"Iya, termasuk aksi goreng saham. Karena itu termasuk penyakit kolesterol di pasar modal," kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, peran intelijen yang dimaksud bukanlah seperti yang dilakukan oleh BIN, Intelkampolri, maupun KPK, melainkan fungsi intelijen dalam ranah ekonomi sesuai kewenangan OJK yang menurutnya masih lemah.

Drajad yang sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan Badan Intelijen Negara (DISK BIN) periode 2014-2015 mengatakan, dirinya pernah memberikan pelatihan intelijen di pasar modal untuk para regulator seperti OJK maupun Bank Indonesia (BI).

"Waktu saya di BIN, itu kami pernah membahas untuk bagaimana melatih teman-teman di OJK maupun di BI, dengan fungsi-fungsi intelijen yang bisa mereka lakukan dalam kewenangan mereka, tanpa harus melangkahi, masuk ke wilayah kewenangan badan-badan atau lembaga-lembaga intelijen," katanya.

Dia pun mencontohkan di negara maju juga terdapat peran regulator pasar modal yang berperan dalam perlindungan investor. Misalnya, di Amerika Serikat terdapat Securities and Exchange Commission (SEC) dan Consumer Financial Protection Bureau (CFPB).

Sementara di Indonesia, sejatinya juga sudah ada peran penyidik OJK yang berwenang memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan sebelum dan saat tahap penyidikan.

Namun menurutnya, perlu adanya peran intelijen di pasar modal sebagai upaya preventif agar tidak terjadi kasus-kasus atau pelanggaran pidana di pasar modal, sebelum ke tahap penyidikan OJK.

"Kalau penyidik OJK itu kan setelah ada laporan atau kasus, baru dilakukan penyidikan. Itu bagus dan tetap harus dijalankan. Tapi, ini adalah peran-peran sebelum ada penyidikan. Jadi intelijen itu lebih ke penyelidikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan OJK, sepanjang 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65.70 miliar, 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini