Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan jalan bagi Bank Perekonomian Rakyat alias BPR untuk meningkatkan modal melalui initial public offering (IPO) usai dibayangi fenomena bank bangkrut.
Kapasitas bisnis BPR yang makin meningkat ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Dalam beleid tersebut, terdapat penambahan fungsi kegiatan usaha BPR bakal layaknya bank umum lain, mulai dari diperbolehkan pertukaran valuta asing, melakukan kegiatan transfer, termasuk diizinkannya melakukan penambahan modal dengan melepas saham di pasar modal.