Bank Bangkrut Gara-Gara Fraud, OJK Jelaskan Langkah Penangannya

Bisnis.com,08 Jan 2024, 15:43 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi bank bangkrut./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Pada awal tahun ini, terdapat satu bank bangkrut yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma.

Adapun, bank tersebut sudah mendapatkan pengawasan dari OJK sejak pertengahan 2023 karena tata kelola yang bermasalah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan untuk BPR yang terkena fraud akan dilakukan penyelesaian dengan menyerahkannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum bagi oknum-oknum yang terlibat. 

“Intinya BPR ini benar-benar akan dijadikan bank andalan rakyat yang bisa dipercaya, efisien, dan memberikan kontribusi ekonomi yang makin meningkat,” ujarnya pada Bisnis yang dikutip Senin (8/1/2024).

Bahkan, Dian menyebut dalam beberapa bulan ke depan OJK akan mengeluarkan roadmap pengembangan dan penguatan BPR.

“Beberapa aturan baru sudah dikeluarkan tahun 2023 dan tahun 2024 ini sebagai bagian dari roadmap ini,” katanya. 

Adapun, kronologi dari ditutupnya bank bermula sejak 18 Juli 2023, di mana OJK telah menetapkan status BPR Wijaya Kusuma sebagai pengawasan bank dalam penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan.

Pertimbangan penetapan status tersebut karena bank tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.  

Lalu, per 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Status tersebut ditetapkan pada bank karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR Wijaya Kusuma untuk melakukan upaya penyehatan, akan tetapi para pihak tersebut tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Untuk menindaklanjuti permintaan LPS, OJK pun melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024.

OJK juga menyebut pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

“OJK juga mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lapor OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini