Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit terkait Covid-19 yang bakal berakhir beberapa bulan lagi, yakni Maret 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae getol mengingatkan bank untuk waspada dan berhati-hati dalam menghadapi perkembangan situasi ekonomi baik itu global maupun domestik yang diperkirakan akan berdampak pada kegiatan usaha bank.
“Restrukturisasi tidak akan kita perpanjang pada Maret 2024 karena kita hanya satu-satunya negara yang tersisa mempertahankan regulasi seperti restrukturisasi dalam konteks Covid-19,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulan lalu.