Bisnis.com, JAKARTA — Bisnis asuransi jiwa diramal akan mulai mengalami kebangkitan atau rebound pada tahun ini. Hal iti terjadi seiring pemain yang telah melakukan penyesuaian terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Paydi atau unit-linked.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa regulator perlu memastikan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan pemegang polis dapat dilakukan dengan baik untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Jika melihat data tahun lalu, Iwan tak mengelak adanya kontraksi pendapatan premi di sektor asuransi jiwa yang sangat dipengaruhi oleh pendapatan premi portofolio Paydi atau lebih dikenal dengan unit-linked.