Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 7 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus. Jumlah ini di luar PT Asuransi Jiwa Prolife (d/h Indosurya Life) yang telah dicabut izinnya pada kuartal IV/2023 lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan upaya tersebut tentunya untuk kepentingan nasabah dan pemegang polis.
“OJK terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbiaki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis,” kata Ogi dalam Konferesi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Tidak hanya melakukan pengawasan khusus di industri asuransi Tanah Air. Regulator juga tak segan menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha.
Ogi menyampaikan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDB tersebut, pada bulan November sampai dengan Desember 2023 OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, dahulunya Indosurya Life Sukses, serta PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Tidak hanya itu, Ogi mengatakan regulator juga melakukan pengawasan khusus terhadap penyelenggara dana pensiun yang mengalami permasalahan. OJK mencatat selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi.
Kenudian, tiga penyelenggara dana pensiun lainnya mengajukan rencana pergantian progam dari manfaat pasti menjadi program iuran pasti.
Dari sisi kinerja industri asuransi per November 2023, OJK mencatat pendapatan premi industri asuransi dari Januari sampai November 2023 mencapai Rp290,21 triliun atau naik 3,56% secara tahunan (year on year/yoy), di mana November 2022 hanya mencapai Rp280,24 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel