Komplotan Penjual Mobil Tanpa Dokumen di Pati Ditangkap

Bisnis.com,09 Jan 2024, 15:25 WIB
Penulis: Redaksi
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengecek mobil yang diamankan dari para penadah asal Pati di Mapolda Jateng di Semarang, Selasa./Antara-I.C. Senjaya.

Bisnis.com, SEMARANG - Polisi mengungkap komplotan penjual mobil tanpa dokumen legal yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama "Lengek Squad" yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Selasa (9/1/2024) mengatakan, mobil-mobil bodong tersebut yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.

Bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.

Ia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.

Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.

"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian di kumpulkan di Pati," katanya.

Komunitas "Lengek Squad" sendiri memiliki sekitar 30 orang anggota.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 481 dan atau 480 KUHP tentang penadah barang curian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini