OJK Sebut Ada 13 Pinjol Bandel yang Ogah Turunkan Bunga Pinjaman

Bisnis.com,09 Jan 2024, 17:15 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Besaran bunga pinjol./Bisnis - Win Cahyono

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 13 penyelenggara financial technology peer to peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1—4 Januari 2024. 

Bunga pinjaman penyelenggara-penyelenggara tersebut masih di atas ketentuan yang berlaku mulai awal tahun ini. Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi fintech P2P lending turun secara bertahap. 

Di mana untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian tahun 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. 

“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1—4 januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024). 

Agusman mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap 13 penyelenggara tersebut. Dia menyebut apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara. 

Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas. Serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Penurunan bunga ini menjadi daya tarik untuk masyarakat menggunakan jasa fintech P2P lending,” kata Agusman. 

Selain itu, dia memastikan bahwa aturan tersebut juga telah mempertimbangan perlindungan untuk pemberi dana (lender) serta penyelenggara.

Pasalnya tidak hanya mengatur penurunan bunga, aturan tersebut juga memperhatikan mitigasi risiko, di mana penyelenggara wajib melakukan kerjasama dengan asuransi/penjaminan. 

Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terkait aturan penurunan bunga. 

“Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi dan perkembangan pada industri P2P lending itu akan selalu dipertimbangan di masa yang akan datang, jika diperlukan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini