Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) emiten PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. (NICE) tidak melanggar aturan pasar modal meski menjual saham pengendali dan tidak wajib melaporkan penggunaan dana IPO.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengatakan IPO pemain nikel NICE yang juga merupakan perusahaan terafiliasi politikus PDIP Herman Herry Adranacus tidak ada masalah. Saham pengendali yang dilepas membuat dana IPO mengalir bukan ke emiten juga disebut tidak melanggar aturan.
“Tahu [dana IPO dan saham yang dilepas], tapi tidak ada masalah,” kata Iman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (9/1/2024).
Seperti yang diketahui, NICE melakukan proses IPO dengan menjual 20% saham atau 1,2 miliar dua pengendali yaitu SMM dan IMEV. Harga yang ditawarkan dalam masa penawaran umum adalah Rp438 per saham.
Dana IPO sebesar Rp532,95 miliar akan masuk ke kantong pengendali. Hal ini membuat penggunaan dana IPO tidak wajib melaporkan penggunaan dana tersebut ke pemegang saham.
Setelah IPO nantinya pemegang saham NICE yaitu SMM dengan kepemilikan sebesar 41% atau sekitar 2,49 miliar saham, IMEV dari sebelumnya 48,18% menjadi 38,18% ke posisi 2,32 miliar. MAS dan VAS masing-masing 25 juta lembar.
Kemudian, dalam jangka waktu lima hari setelah resmi melantai, saham NICE akan diakuisisi sebanyak 60% atau sekitar Rp1,59 triliun oleh Perusahaan Korea LX International yang dahulu dikenal sebagai LG International Corp. melalui PT Energy Battery Indonesia.
Dengan adanya penjualan terhadap pengendali baru yaitu EBI, maka MAS dan VAS tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham, SMM hanya menggenggam 634.220.385 lembar dan IMEV sebanyak 582.183.615 lembar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel