PPATK: Total Transaksi di Rekening Caleg 2024 Meroket, Capai Rp24 Triliun

Bisnis.com,10 Jan 2024, 14:40 WIB
Penulis: Dany Saputra
PPATK: Total Transaksi di Rekening Caleg 2024 Meroket, Capai Rp24 Triliun. PPATK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa nilai transaksi di rekening para calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat. Total nilai transaksi di rekening caleg Pemilu 2024 itu mencapai Rp24,8 triliun.

Total nilai transaksi jumbo itu tercermin dalam keseluruhan 45.473 laporan yang diterima PPATK selama periode 2022-2023. Laporan tersebut merupakan hasil pemadanan antara data 256.576 daftar calon tetap (DCT) dan data yang dimiliki PPATK. 

Jumlah laporan yang diterima PPATK itu pun meningkat selama kurun waktu setahun yakni dari 6.064 laporan pada 2022 lalu naik menjadi 39.409 laporan pada 2023. 

"2022 laporannya hanya 6.064 nama, orangnya sudah dilaporkan walaupun dia belum menjadi DCT, tetapi sudah dilaporkan ke PPATK. Nah, 2023 kemudian berkembang begitu menjadi DCT, laporannya naik menjadi 39.409 laporan DCT," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Konferensi Pers Refleksi Akhir 2023 dan Proyeksi Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK 2024 di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). 

Adapun nilai transaksi yang ada dalam laporan tersebut juga naik. Pada 2022, nilai transaksi para caleg tersebut tercatat sebesar Rp3,87 triliun. Saat itu, para caleg belum masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian, nilai tersebut naik menjadi Rp21 triliun pada 2023. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai transaksi rekening caleg 2024 yang tertangkap PPATK selama 2022-2023 mencapai Rp24,89 triliun. 

"Transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp21.015.551.735.028. Totalnya, transaksi Rp24.891.166.350.041, total," jelas Ivan.

Data yang dipaparkan oleh PPATK tersebut merupakan basis dari temuan adanya transaksi janggal terkait dengan Pemilu 2024. Transaksi mencurigakan itu diendus dari adanya lonjakan atjam aliran dana yang keluar dari maupun masuk ke rekening beberapa pihak parpol.

Sementara itu, transaksi keluar masuk uang di rekening khusus dana kampanye (RKDK) justru terpantau landai. 

Sesuai Peraturan KPU No.18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. 

Selain itu, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol; serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai," terang Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam sebuah video yang diterima Bisnis, Senin (18/12/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini