Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah menerima pengalihan polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya senilai Rp35,26 triliun sampai dengan Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pendanaan untuk pengalihan restrukturisasi Jiwasraya masih menunggu penyertaan modal negara (PMN) yang diperkirakan akan masuk pada kuartal I/2024 senilai Rp3,56 triliun.
“Tapi sudah dipastikan bahwa polis yang sudah jatuh tempo sudah dialihkan kepada IFG Life, tinggal menunggu waktu dana dari PMN sebesar Rp3,56 triliun, setelah itu tuntaslah [restrukturisasi JIwasraya],” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Desember 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024).
Ogi mengatakan bahwa pengalihan polis beserta PMN senilai Rp3,56 triliun itu tercantum di dalam rencana aksi yang telah dikirim dan ditandatangani oleh semua pihak, yaitu direksi komisaris Jiwasraya, direksi komisaris IFG Life, dan direksi komisaris PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (IFG).
“Itu adalah dokumen yang dipegang oleh OJK, sehingga proses pengalihan itu berjalan sesuai dengan rencana aksi atau rencana tindaknya,” lanjutnya.
Ogi menambahkan bahwa polis Jiwasraya yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi. “Seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai schedule dalam polis tersebut,” jelasnya.
Adapun, sampai dengan Desember 2023, OJK menyampaikan progres restrukturisasi mencapai 99,5%, masih terdapat polis yang menolak restrukturisasi 0,49% dengan klaim mencapai Rp187 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel