Masih Ada 13 Pinjol Bandel Belum Turunkan Bunga, Begini Kata AFPI

Bisnis.com,10 Jan 2024, 17:37 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut menanggapi terkait dengan 13 penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang masih belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman pada awal 2024.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyebut bahwa hal tersebut salah satu penyebabnya berkaitan dengan faktor teknis pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine yang baru yang telah mengikuti regulasi terkini.

Pihaknya pun memastikan telah memberikan peringatan kepada penyelenggara yang belum menurunkan bunganya, serta mengimbau P2P lending untuk mempercepat proses peralihan tersebut.

“Kami percaya dan mendukung bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen,” kata Entjik kepada Bisnis, Rabu (10/1/2024). 

Menurut Entjik AFPI memiliki peran dalam mendukung kepatuhan anggotanya terhadap regulasi yang ada. AFPI pun berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang ditetapkan untuk memastikan keberlangsungan dan keamanan industri fintech lending di Indonesia. 

Entjik juga optimis implementasi peraturan baru terkait penurunan bunga pinjaman tersebut akan segera diikuti oleh para anggota AFPI dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pihaknya juga mendukung apabila Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi apabila ada indikasi ketidaktaatan. 

“Kami juga secara aktif mengimbau seluruh anggota yang belum mengikuti aturan sebagai salah satu langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Karena secara keseluruhan, penting bagi penyelenggara untuk mematuhi regulasi yang ada demi keberlangsungan usaha dan perlindungan konsumen,” pungkasnya. 

OJK sebelumnya mencatat ada 13 P2P lending yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1—4 Januari 2024. Padahal aturan penurunan bunga pinjol sudah dimulai awal tahun 2024. 

“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara fintech P2P lending yang pada periode 1—4 januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024). 

Agusman mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap 13 penyelenggara tersebut. Dia menyebut  apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara. Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi fintech P2P lending turun secara bertahap. Di mana untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian tahun 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. 

Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul tahun 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini