Hari Ini Tenggat Pengembalian Berkas Perkara Firli, Ini Kata Kejati DKI

Bisnis.com,11 Jan 2024, 16:39 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan soal batas waktu 14 hari terkait pengembalian berkas perkara Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kejati DKI menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat pengembalian berkas perkara kasus Firli agar segera dikembalikan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan hingga hari ini, Kamis (11/1/2024).

Kasipenkum Kejati DKI, Herlangga Wisnu menerangkan bahwa jika berkas perkara tidak dikembalikan sesuai waktu dari penyidik ke Kejaksaan maka tidak akan ada konsekuensi.

"Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi loh. Di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu. Kalau pun misalkan nih, apalagi kita sama-sama tau hari ini SYL [Syahrul Yasin Limpo] dipanggil," kata Herlangga kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Dengan begitu, Herlangga menegaskan apabila penyidik tidak mengembalikan tidak tepat waktu tidak ada konsekuensi diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Misalkan dari 14 hari ini terus kemudian harus SP3 atau apa, tidak [ya]. Kami hanya mengingatkan ‘Ayo kapan balikin berkas’ itu saja," tambahnya.

Dia juga memahami bahwa berkas perkara Firli yang memiliki tebal sampai 1 meter itu tidak bisa selesai dalam periode dua pekan saja.

Sebaliknya, ketentuan ini tidak berlaku apabila berkas yang berada di Kejaksaan tidak dikembalikan selama 14 hari. Pasalnya, jika Kejaksaan tidak mengembalikan dalam periode tersebut maka akan dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Betul berbeda. Kalo di kita, kita harus menentukan sikap. Lewat dari 14 hari dianggap P21," imbuh Herlangga.

Di samping itu, dia juga mengingatkan bahwa pengembalian berkas perkara tidak boleh dilakukan secara berkali-kali, yang artinya harus sudah sesuai dengan pemenuhan petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan atau P19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini