Ada 14 Dapen dalam Pengawasan Khusus, 9 BUMN dan 5 Swasta

Bisnis.com,11 Jan 2024, 09:20 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Dana pensiun/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 14 dana pensiun (dapen) sedang berada dalam status pengawasan khusus regulator. Jumlahnya bertambah jika dibandingkan posisi Desember 2023 yang mencapai 12 dapen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dari 14 dana pensiun yang berada dalam status pengawasan khusus, terdapat 9 dana pensiun yang pendirinya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan sisanya, yakni 5 dapen swasta.

“Permasalahan yang terjadi pada dana pensiun adalah adanya defisit pendanaan yang sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (10/1/2024).

Ogi mengatakan bahwa untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut, OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan.

Adapun, lanjut Ogi, beberapa dari dana pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi penyelesaian. Opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dana pensiun.

Namun secara umum, terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri, yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti.

Lalu, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian defisit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.

“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini