Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa Michael Steven yang merupakan pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life) mengabaikan perintah tertulis regulator.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa hingga batas akhir jangka waktu pelaksanaan perintah tertulis, pengendali Kresna Life (dalam likuidasi) dan pihak tertentu belum memenuhi perintah tertulis.
“Dengan demikian pengendali Kresna Life (Dalam Likuidasi) dan pihak tertentu dinyatakan tidak memenuhi perintah tertulis,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Untuk itu, Ogi menyatakan OJK akan melakukan tindak lanjut atas tidak dipenuhinya perintah tertulis sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Perlu diketahui, OJK telah melayangkan perintah tertulis kepada pengendali dan pihak tertentu Kresna Life untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Mereka di antaranya, PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur.
Di sisi lain, OJK terus melakukan pengawasan terhadap proses likuidasi Kresna Life yang dilakukan oleh tim likuidasi. Ogi menyampaikan tim likuidasi Kresna Life telah melakukan pengumuman likuidasi pada 25 Agustus 2023, dengan substansi mengumumkan pembubaran Kresna Life dan memulai proses likuidasi.
“Pemegang polis dan pihak yang memiliki tagihan terhadap Kresna Life dapat mengajukan klaim/tagihan dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman atau tanggal 24 Oktober 2023 dengan melampirkan dokumen terkait,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tim likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi), sejak dibukanya penerimaan pendaftaran tagihan pada 25 Agustus 2023–24 Oktober 2023, telah terdapat 5.981 polis dengan jumlah tagihan sebesar Rp4,3 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel