Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Bisnis.com,11 Jan 2024, 12:50 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diberikan negara kepada masyarakatnya. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa berobat secara gratis.

BPJS Kesehatan ini sama bisa disebut juga dengan asuransi kesehatan, namun berasal dari pemerintah.

Selayaknya asuransi, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerja sama.

Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menetapkan hamper seluruh penyakit dapat ditanggung oleh asuransi sosial ini.

Meskipun demikian, terdapat 155 jenis penyakit yang harus diselesaikan berobatnya di puskesmas, dokter pribadi, muapun klinik sekitar rumah (fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP). 

Namun yang perlu diketahui, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut adalah beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsI Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  19. Pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, atau Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. 
  20. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  21. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini