Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkait dengan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi. Pada perkembangannya, ada 10 perusahaan yang memilih untuk tidak melanjutkan spin off UUS menjadi perusahaan sendiri.
Pasalnya, 10 perusahaan tersebut memilih untuk mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono membeberkan alasan 10 perusahaan asuransi tersebut tidak melanjutkan unit syariahnya lantaran berstatus sebagai ekuitas perusahaan yang masih di bawah ketentuan.
Adapun, untuk melakukan spin off UUS, ekuitas yang wajib dimiliki perusahaan asuransi yakni Rp100 miliar.
“Pertimbangan lain kondisi internal dan eksternal perusahaan,” kata Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis (11/1/2024).
Ogi merinci secara keseluruhan dari 42 perusahaan yang memiliki unit syariah, 41 perusahaan telah menyampaikan. perubahan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS). Diketahui, deadline pengumpulan RKPUS tersebut adalah 31 Desember 2023.
Sementara itu, satu perusahaan tidak menyampaikan karena sejak tahun 2023 telah memproses pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain. Regulator melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 mewajibkan spin off UUS paling lambat pada 31 Desember 2026.
Pemisahan unit syariah tersebut dapat dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Bagi UUS perusahaan asuransi yang memilih cara untuk mendirikan perusahaan baru, pengalihan portofolio kepesertaan meliputi seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas yang dimiliki dan dikelola oleh UUS.
Kemudian bisa juga dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Dengan cara ini pengalihan portofolio kepesertaan meliputi, dana tabarru, dana investasi peserta, dana perusahaan minimal sebesar penyisihan ujrah pada saat pengalihan, dan qardh yang diperlukan pada saat pengalihan.
Pengalihan portofolio dilakukan paling lama enam bulan sejak tanggal persetujuan pemisahan UUS oleh OJK. Untuk melakukan pemisahan UUS perusahaan asuransi syariah harus memenuhi beberapa syarat lain.
Persyaratan tersebut meliputi nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Pelaksanaan spin off UUS juga harus tidak mengurangi hak pemegang polis dan peserta. Selain itu tidak menyebabkan perusahaan yang memiliki UUS, perusahaan asuransi atau reasuransi hasil spin off, dan perusahaan yang menerima pengalihan portofolio kepesertaan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pemisahan unit syariah dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien.
Spin off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel