Bisnis.com, JAKARTA — Utang klaim Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 masih menggunung, sehingga masih banyak pemegang polis yang belum menerima haknya. Mereka barangkali diliputi dilema saat harus membayar premi asuransi.
Premi dan klaim menjadi hak dan kewajiban yang saling berkaitan dalam asuransi. Pemegang polis wajib menyetorkan premi, lalu perusahaan asuransi wajib membayar klaim ketika pemegang polis mengalami risiko atau saat polis telah berakhir sesuai kontrak.
Di AJB Bumiputera setidaknya masih terdapat 33.884 polis yang belum mendapatkan klaim asuransi. Padahal, sudah terdapat 86.519 pemegang polis perorangan yang menyetujui pengurangan nilai manfaat (PMN), demi bisa mendapatkan klaim.