Konten Premium

Premi Cekak AJB Bumiputera saat Nasabah Gundah Gulana

Bisnis.com,11 Jan 2024, 19:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni & Wibi Pangestu Pratama
Pekerja membersihkan gedung, dengan latar belakang Wisma Bumiputera milik AJB Bumiputera 1912 yang terletak di kawasan elit Sudirman, Jakarta. - Bisnis/Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Utang klaim Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 masih menggunung, sehingga masih banyak pemegang polis yang belum menerima haknya. Mereka barangkali diliputi dilema saat harus membayar premi asuransi.

Premi dan klaim menjadi hak dan kewajiban yang saling berkaitan dalam asuransi. Pemegang polis wajib menyetorkan premi, lalu perusahaan asuransi wajib membayar klaim ketika pemegang polis mengalami risiko atau saat polis telah berakhir sesuai kontrak.

Di AJB Bumiputera setidaknya masih terdapat 33.884 polis yang belum mendapatkan klaim asuransi. Padahal, sudah terdapat 86.519 pemegang polis perorangan yang menyetujui pengurangan nilai manfaat (PMN), demi bisa mendapatkan klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini