Pertamina Tegaskan LPG 3 Kg Bersubsidi Bagi Masyarakat yang Berhak, Stok Aman di Kalimantan

Bisnis.com,11 Jan 2024, 09:59 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Ilustrasi LPG 3 Kg./Ist

Bisnis.com, SAMARINDA — Pertamina menegaskan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi dan berlaku sistem pendataan konsumen LPG 3 kg bersubsidi sejak 1 Januari 2024. Konsumen harus menunjukkan KTP saat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No37/MG.01/MEM.M/2023 mengenai Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi agar dapat memperoleh LPG subsidi 3 kg. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir akan kelangkaan LPG 3 kg karena kuota di tahun berjalan tersedia hingga akhir 2024 dan stok saat ini pun aman,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (11/1/2024).

Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa stok LPG 3 kg di Kalimantan Timur saat ini mencukupi untuk 6-8 hari ke depan. Jika ada pangkalan yang kehabisan stok, Pertamina akan segera mengirimkan suplai dari agen LPG setempat.

“Masyarakat tidak perlu panik membeli karena kami terus memantau ketersediaan stok LPG 3 kg di pangkalan melalui sistem. Kami berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Arya juga menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina adalah Rp 19.000,- per tabung, sesuai dengan ketetapan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli LPG 3 kg di pengecer yang bukan penyalur resmi karena harga dan kualitasnya tidak terjamin.

“Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi,” tegasnya.

Selain itu, Arya juga menyampaikan bahwa Pertamina telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan.

Pertamina telah melakukan inspeksi, penertiban, dan pembinaan kepada agen dan pangkalan yang menyalurkan LPG 3 kg. “Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yang melanggar aturan. Sanksi bisa berupa pengurangan suplai atau bahkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tuturnya.

Salah satu konsumen LPG 3 kg yang terdaftar, Nurul, mengapresiasi kebijakan pendataan yang dilakukan oleh Pertamina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini