Program Asuransi Usaha Tani Padi di Sumbar Belum Maksimal

Bisnis.com,11 Jan 2024, 10:16 WIB
Penulis: Muhammad Noli Hendra
Petani beraktivitas di lahan persawahan./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, PADANG - Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatra Barat mencatat terhitung sejak 2020-2023 petani yang telah mengasuransikan lahan pertaniannya 25.624 hektare.

Sekretaris Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin mengatakan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ini sudah mulai dijalankan sejak tahun 2020 di Sumbar. Memang tidak mudah untuk mengajak petani mengasuransikan lahan pertaniannya.

"Asuransi pertanian ini banyak memberikan kemudahan dan keuntungan bagi petani sebenarnya. Terutama yang mengalami gagal panen dan bila pertanian di landa bencana. Asuransi lah yang akan mengganti rugi kondisi seperti itu," katanya, Rabu (10/1/2024).

Dia menjelaskan di tahun 2020 itu luas lahan pertanian yang telah terdata ikut asuransi 5.340,94 ha, tahun 2021 seluas 3.739,31 ha, dan tahun 2022 yang luasnya mencapai 12.114,39 ha, serta yang terakhir di tahun 2023 seluas 4.399,78 ha.

Ferdinal menyampaikan program tersebut sangat baik untuk dilanjutkan di masa mendatang, mengingat usaha pertanian memiliki resiko dan ketidakpastian yang tinggi. Apalagi akhir-akhir ini terjadi perubahan musim yang dapat berakibat terjadinya bencana alam dan ledakan serangan organisme pengganggu tanaman.

Sehingga dengan adanya asuransi pertanian akan bisa membantu petani."Jadi jika terjadi gagal panen yang diakibatkan bencana dan serangan, ada asuransi yang membantu," tegasnya.

Dia berharap petani-petani yang belum mengikuti asuransi petani ini, agar bisa mengikuti program asuransi petani tersebut. Karena melihat Sumbar yang rawan terjadi bencana, perlu untuk petani memiliki asuransi.

Ferdinal menyampaikan ada syarat yang harus dipatuhi petani untuk bisa mendapatkan asuransi pertanian ini, yakni pertani harus merupakan anggota kelompok tani. Selain itu, petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas dua hektare. Serta petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya padi pada lahan paling luas dua hektar.

"Jadi kewajiban petani, membayar premi Rp36.000 per hektare per musim tanam. Selanjutnya bersedia mengikuti rekomendasi teknis usaha tani yang baik dan benar, serta memiliki Nomor Induk Keluarga," ujarnya.

Dikatakannya dalam pembayaran premi asuransi ini nilainya sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam dengan bantuan premi 80% dari pemerintah Rp144.000 per hektare per musim tanam. "Bila terjadi kerugian ini, maka harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam. Memang sangat bagus program ini diikuti petani," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini