Ini Biang Kerok Banyak Orang Terjerat Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal

Bisnis.com,11 Jan 2024, 12:05 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal masih merebak di kalangan masyarakat. Bahkan sepanjang 2023, terdapat 40 platform investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal yang diblokir. 

MKepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyaknya orang yang terjerat investasi dan pinjol ilegal antaran masih rendahnya literasi keuangan. Di samping itu, kebutuhan akan pendanaan juga masih sangat tinggi. 

“Masyarakat banyak yang belum memiliki literasi terutama literasi digital terkait keuangan, sehingga belum bisa memahami mana yang legal dan mana yang ilegal. Walaupun kami sudah mempermudah akses masyarakat untuk mengecek tawaran yang diberikan legal atau ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024). 

Selain itu, Kiki mengatakan bahwa masyarakat juga dipengaruhi casino mentality, di mana ingin mendapatkan keutungan dengan cepat tanpa memperhatikan risikonya nanti. Dengan demikian, dia mengatakan masih banyak orang yang terjerat investasi ilegal. 

OJK juga melihat adanya faktor lingkungan sosial, yakni peer pressure dan fear of missing out (FOMO), di mana masyarakat tidak mau kehilangan kesempatan dan peluang investasi yang ternyata berujung penipuan.

“Ini yang kemudian menjadi banyak dan memakan korban, seperti kasus INOX kemarin,” katanya. 

Kiki mengatakan faktor lainnya juga adalah kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjol ilegal. Terkait ini, OJK meminta pihak Meta dan Google untuk lebih selektif menempatkan aplikasi, konten, website, hingga iklan apakah tersebut sudah berizin atau belum. 

Di sisi lain, Kiki menyebut pihaknya juga berupaya menghentikan peredaran investasi dan pinjol ilegal dengan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Kepolisian RI (Polri) untuk mengejar pelaku bahkan yang servernya di luar negeri. 

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui kantor OJK di seluruh wilayah indonesia, Satgas  PASTI dan terus menggerakan kerja sama  dengan 14 kementerian/lembaga untuk terus mengedukasi masyarakat,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini