Syarat dan Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini!

Bisnis.com,11 Jan 2024, 08:45 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi Beasiswa LPDP 2022/LPDP Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka pendaftaran beasiswa Tahap I 2024 pada hari ini, Kamis, 11 Januari 2024. 

Melansir dari laman resmi LPDP https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/, program-program yang dibuka untuk beasiswa tahun ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. 

Mulai dari beasiswa reguler, targeted yang menyasar ASN, dokter, kader ulama, dan entrepreneurship. Sementara khusus beasiswa afirmatif mencakup khusus penyandang disabilitas, putra-putri Papua, beasiswa prasejahtera, dan beasiswa daerah afirmasi. 

Selain itu, persyaratan untuk tahun ini juga tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya. Namun, untuk beasiswa reguler tercatat adanya ketentuan baru, yakni pendaftar yang tengah menempuh pendidikan (on going), boleh mendaftar dengan beberapa ketentuan. 

Adapun untuk tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan tambahan investasi senilai Rp25 triliun untuk dana abadi pendidikan atau endowment fund LPDP. 

Selain itu, LPDP juga menargetkan sekitar 8.000 hingga 10.000 putra putri Indonesia untuk menerima beasiswa dari pemerintah ini. 

Berikut Syarat Umum Beasiswa Reguler LPDP:

  1. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
  2. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  1. hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  2. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  3. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
  1. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
  2. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
  3. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
  4. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
  5. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  1. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
  2. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) disampaikan dengan cara  mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).

a. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan

b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini