Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma. Dengan pengumuman ini, bank bangkrut itu pun ditutup untuk umum dan diminta menghentikan segala kegiatan usahanya.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang dirilis di website OJK pada Kamis (11/1/2024).
Bank itu beralamat di Jalan Cokroaminoto No. 45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK pun menyampaikan sejumlah pengumuman.
"Kantor Koperasi BPR Wijaya Kusuma ditutup untuk umum dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK.
Kemudian, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Wijaya Kusuma akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Tidak hanya itu, direksi, dewan komisaris/pengawas, atau pemilik BPR Wijaya Kusuma juga dilarang oleh OJK untuk melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Sebelumnya, diberitakan bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
"OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/12/2023).
Dengan bangkrutnya BPR Wijaya Kusuma pada awal 2024, maka jumlah bank bangkrut di Tanah Air bertambah menjadi sekitar 123 bank sejak 2005, di mana hampir semuanya merupakan BPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel