Ditjen Imigrasi Siapkan Banyak Inovasi Tahun Ini, Salah Satunya Visa IKN

Bisnis.com,12 Jan 2024, 17:56 WIB
Penulis: Maria Yuliana Benyamin
Ditjen Imigrasi Siapkan Banyak Inovasi Tahun Ini, Salah Satunya Visa IKN. Dirjen Imigrasi Silmy Karim pada konferensi pers penangkapan dua orang WNA China buron kasus pembunuhan selama 19 tahun di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemkumham menyiapkan sejumlah terobosan pelayanan dan produk yang akan dilakukan pada sepanjang tahun ini.

Dirjen Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan sejumlah terobosan yang dimaksud di antaranya pemberlakuan digital ID dengan menggunakan telepon seluler dan penyempurnaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Perlu ada penyempurnaan karena perlu update dengan dinamika sekarang,” ujar Silmy dalam acara Media Lunch Meeting, Jumat (12/1/2024).

Terobosan lainnya adalah seluruh kantor imigrasi bisa melayani paspor elektronik (e-paspor). Saat ini, baru 50 kantor dari 102 kantor imigrasi yang melayani paspor elektronik. Terobosan selanjutnya adalah penyempurnaan aplikasi M-Paspor pada tahun ini.

Dari sisi produk, akan ada penambahan fasilitas visa yang ditujukan untuk investor di Ibu Kota Negara (IKN). Silmy mengatakan bahwa fasilitas tersebut dapat menjadi daya tarik untuk mendukung investasi di IKN.

Berikut adalah daftar inovasi pelayanan Ditjen Imigrasi yang telah dikerjakan pada 2023:

  1. Permohonan visa dilakukan secara online & one platform melalui website evisa.imigrasi.go.id
  2. Pembayaran Golden Visa, eVisa & eVOA dapat dilakukan dari luar negeri menggunakan kartu kredit, sistem terhubung dengan
    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  3. Perpanjangan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id bagi WNA pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia
  4. Layanan percepatan paspor satu hari jadi yang tersedia di akhir pekan di beberapa lokasi
  5. Ditjen Imigrasi mengoperasikan 78 unit autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan perincian: 10 unit di Terminal 2; 16 unit di Terminal 3 Keberangkatan; dan 52 unit di Terminal 3 Kedatangan. Kemudian, Autogate juga dapat digunakan oleh warga negara asing dengan paspor elektronik
  6. Izin tinggal dalam bentuk elektronik (eVOA, e-ITK, e-ITAS dan e-ITAP)
  7. Perluasan dan perbaikan layanan dengan dibuka Kantor Imigrasi baru & renovasi kantor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini