Tokoh-tokoh Petisi 100 yang Ingin Makzulkan Jokowi, Ada Amien Rais

Bisnis.com,12 Jan 2024, 18:46 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Tokoh-tokoh Dalam Petisi 100 yang Ingin Makzulkan Jokowi, Ada Amien Rais. Mantan Ketua MPR Amien Rais/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (9/1/2024) lalu.

Kelompok tersebut mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menyampaikan wacana tersebut secara resmi.

Lantas, siapa saja tokoh yang tergabung dalam Petisi 100?

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Petisi 100 merupakan petisi yang ditandatangani oleh tokoh dari bermacam daerah dan profesi. Tujuan utamanya adalah memakzulkan Presiden Jokowi yang disebut gagal memimpin RI, salah satunya karena dianggap melanggar konstitusi.

Terdapat tokoh dari kalangan militer, politisi, akademisi, aktivis, hingga ulama yang tergabung dalam kelompok tersebut. Salah satunya adalah politikus kawakan Amien Rais. Pendiri Partai Ummat itu menjadi salah satu nama besar yang merepresentasikan Petisi 100 dalam berbagai kesempatan.

Selain itu, beberapa purnawirawan TNI turut menjadi bagian dari Petisi 100. Di antaranya adalah mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat; hingga Mayjen TNI (Purn) Deddy S Budiman.

Respons Istana

Istana Kepresidenan angkat bicara mengenai narasi pemakzulan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Petisi 100 itu.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa aksi Petisi 100 yang menyampaikan permintaan pemakzulan ke Mahfud MD adalah tindakan inkonstutusional.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan memiliki mimpi-mimpi politik adalah hal yang sah.

Lebih lagi, saat ini Indonesia tengah memasuki tahun politik, sehingga akan ada pihak yang mengambil kesempatan dan menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral. Namun, menurutnya tindakan itu tak patut dilakukan.

“Terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lembaga negara [DPR, MK, MPR], dengan syarat-syarat yang ketat. Di luar itu adalah tindakan inkonstitusional,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini