Respons Nurul Ghufron Usai Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Bisnis.com,12 Jan 2024, 23:27 WIB
Penulis: Erta Darwati
Respons Nurul Ghufron Usai Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers penangkapan buron mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara MA, Selasa (2/6/2020)./Dokumen KPK.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan akan hormat dan taat terhadap proses pemeriksaan setelah dirinya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," katanya, saat memberi keterangan, Jumat (12/1/2024). 

Pengaduan Nurul Ghufron tersebut dibuat atas dugaan penyalahgunaan pengaruh jabatannya atas kasus Kementan. Namun, dia mengaku sejauh ini belum mengetahui kasus yang melibatkan dirinya, sehingga kemudian dia dilaporkan ke Dewas KPK. 

"Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa. Sekarang belum tahu apa-apa," ujarnya. 

Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya mengatakan saat ini sedang memeriksa dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK terkait kasus di Kementan itu. 

Dia menjelaskan sedang menindaklanjuti adanya aduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. 

“Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar,” ucapnya, saat di Gedung KPK, Kamis (11/1/2024). 

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata itu tidak berhubungan dengan kasus Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda,” lanjutnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa saat ini masih di tahapan klarifikasi, sehingga belum bisa dibahas saat bertemu dengan pimpinan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini