Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha pialang asuransi PT Futuready Insurance Broker pada 21 Desember 2023.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK pada Kamis (11/1/2024), pencabutan izin usaha PT Futuready Insurance Broker dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 83/D.05/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT Futuready Insurance Broker merupakan permohonan PT Futuready Insurance Broker yang menghentikan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi.
Selanjutnya, PT Futuready Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata pialang asuransi, insurance broker, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pialang asuransi.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, melalui laman resmi, PT Futuready Insurance Broker juga mengumumkan bahwa perusahaan sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha.
“Mohon maaf kami, PT. Futuready Insurance Broker [FIB], sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku di OJK,” demikian yang tertulis pada laman PT Futuready Insurance Broker, dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Masih merujuk laman resminya, PT Futuready Insurance Broker mengucapkan terima kasih telah mempercayai perusahaan selama ini. “Adalah hal yang menyenangkan telah menyediakan produk asuransi bagi Anda secara online sejak 2016,” demikian pengumuman itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel