Menhan Prabowo Pantas Senang, Sri Mulyani Gratiskan Bea Masuk dan PPN Impor Alat Tempur

Bisnis.com,12 Jan 2024, 13:24 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Ilustrasi alat tempur yang dibebaskan bea impor oleh pemerintah./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beleid teranyar membebaskan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk senjata api, peluru, serta jenis amunisi lainnya. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi militer dalam koordinasi Kementerian Pertahanan yang kini dipimpin Prabowo Subianto sebagai menteri.  

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 157/2023 yang diteken pada 27 Desember 2023 tersebut, Sri Mulyani memberikan bebas bea masuk dan bebas PPN untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara. 

“..meliput senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya,” tulis belied tersebut, dikutip Jumat (12/1/2024). 

Bukan hanya senjata jadi, namun pembebasan tersebut juga berlaku untuk komponen bahan yang belum dibuat di dalam negeri untuk pembuatan senjata hingga suku cadangnya. 

Meski demikian, pembebasan ini hanya berlaku untuk kegiatan importasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan. 

Selain itu pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 

“Jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi ayat (1) Pasal 4 beleid tersebut. 

Secara perinci, ketentuan yang berlaku per 1 Januari 2024 menjelaskan bahwa senjata yang dimaksud merupakan senjata yang diisi dengan amunisi bermesiu. 

Sementara kendaraan yang dibebaskan bea masuk dan PPN termasuk untuk tempur, patrol, dan angkutan khusus lainnya untuk keperluan pertahanan dan keamanan. Namun, sebagai catatan, tidak termasuk kendaraan yang digunakan oleh masyarakat umum dan yang penggunaannya melekat pada jabatan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini