Anak Muda RI Terlilit Utang, Masih Dominasi Kredit Macet Pinjol

Bisnis.com,12 Jan 2024, 12:02 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi anak muda yang kebingungan lantaran memiliki tunggakan atau utang di pinjaman online atau pinjol. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tren kredit macet pinjaman online (pinjol) masih didominasi oleh kalangan anak muda, yaitu di rentang usia 19–34 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa kredit macet di industri fintech P2P lending masih didominasi oleh peminjam dengan rentang umur 19–34 tahun pada posisi November 2023.

Namun, OJK menyampaikan bahwa nilai outstanding pinjaman macet di industri pinjol menurun dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp7,4 miliar.

“Salah satu faktor yang mendorong para peminjam usia muda tersebut masih mendominasi dikarenakan mudahnya akses dalam mendapatkan pinjaman tanpa memperhatikan kemampuan yang dimiliki,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (11/1/2024).

Namun, OJK berharap dengan diimplementasikannya aturan terkait penilaian, batasan penerimaan pendanaan, serta edukasi dan sosialisasi yang dilakukan dapat mengurangi ataupun mengendalikan kredit macet.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023), salah satunya penyelenggara pinjol harus memastikan penerima dana (borrower) tidak menerima pendanaan lebih dari tiga platform, atau hanya boleh maksimal di tiga pinjol.

Ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan regulator agar konsumen bisa menghindari kelebihan pendanaan. Dengan demikian, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.

"Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali. Tidak lebih dari 3 penyelenggara [untuk meminjam]," kata Agusman dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2023).

SEOJK 19/2023 juga mengatur mengenai penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity).

Untuk pendanaan konsumtif misalnya penyelenggara mesti menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana atau peminjam dengan penghasilan yang ditetapkan paling tinggi sebesar 50% pada tahun pertama setelah SEOJK ditetapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini