Kredit Macet Investree sentuh 12,58%, OJK Beri Sanksi Administratif

Bisnis.com,12 Jan 2024, 15:25 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo Investree./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif ke financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform pinjaman online (pinjol) itu melanggar ketentuan yang berlaku. 

Beberapa lender sebelumnya mengeluhkan telat bayar. Berdasarkan keterangan di laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree sebesar 12,58% per 12 Januari 2024.

Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.

“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024). 

Agusman mengatakan regulator akan terus melakukan pendalaman atas kasus investree dan melakukan monitoring pengawasan.

Dia memastikan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan,” katanya. 

Sebelumnya, Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menyebut kondisi kredit macet terjadi tidak terlepas dari dampak Covid-19 yang menyebabkan beberapa borrower terlambat bayar atau kredit macet. 

“Pandemi memberikan dampak negatif yang mempengaruhi kemampuan keuangan para borrower yang juga berdampak pada kemampuan mereka untuk membayar pinjaman secara tepat waktu. Sebagian berhasil bangkit, sebagian belum,” kata Adrian 28 November 2023. 

Adrian mengatakan beberapa profil industri yang belum berhasil pulih antara lain pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari industri garmen dan tekstil, minyak dan gas, serta konstruksi. 

Kendati demikian, dia memastikan pihaknya akan selalu patuh pada Undang-undang (UU) yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keunagna (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 terkait kewajiban akan penyediaan solusi mitigasi risiko yakni melalui kemitraan dengan perusahaan asuransi terhadap pinjaman yang didanai oleh lender jika sampai borrower Investree mengalami gagal bayar.

Adrian mengatakan ada syarat dan ketentuan dari pihak asuransi yang harus diikuti termasuk pinjaman yang sudah masuk dalam kategori wanprestasi masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), restrukturisasi, dan sudah ada kesepakatan untuk pembayaran parsial, belum dapat diajukan proses klaim, sehingga berdampak terhadap mundurnya proses penyelesaian pembayaran terhadap lender.

“Selayaknya instrumen berisiko tinggi, pendanaan pinjaman memiliki risiko gagal bayar yang sepenuhnya ditanggung oleh lender meskipun terdapat asuransi,” kata Adrian. 

Adrian menyebut asuransi merupakan manfaat tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh platform dan pemegang polisnya atas nama Investree.

Dia mengatakan apabila terjadi gagal bayar, maka tidak serta merta langsung dilakukan pengajuan klaim asuransi, melainkan terlebih dahulu akan dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya. 

“Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. 

Namun yang pasti, Adrian mengatakan Investree berkomitmen untuk menyelesaikan setiap pengaduan yang disampaikan melalui saluran komunikasi resmi Investree secara optimal dan berkelanjutan dengan senantiasa mengikuti arahan dan ketentuan regulator.

“Kami juga akan menyelesaikan permasalahan pengaduan konsumen yang ramai di media massa, media sosial, dan media online hingga tuntas dengan menekankan edukasi dan literasi pada aspek risiko,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini