Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 19 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) memiliki tingkat wanprestasi (TWP) atau kredit macet di atas 5% pada November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK telah meminta kepada 19 penyelenggara pinjol untuk mengirimkan action plan terkait dengan rencana penurunan nilai TWP di atas 5%.
“Saat ini masih proses monitoring,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Agusman menyampaikan bahwa jumlah penyelenggara pinjol dengan kredit macet di atas 5% berkurang dibandingkan dengan posisi Oktober 2023 yang mencapai 20 penyelenggara.
Dia menjelaskan perubahan jumlah TWP90 dalam fintech P2P lending selalu dinamis. Pada masa pandemi Covid-19, misalnya, OJK mencatat angka TWP90 industri tercatat memiliki posisi tertinggi mencapai 8,88% pada Agustus 2020. Namun pasca membaiknya kondisi perekonomian, angka TWP90 terus mengalami perbaikan dan terus terjaga hingga saat ini di bawah 5%.
Agusman menambahkan ada beberapa faktor terkait dengan perubahan kredit macet pinjol, antara lain kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet.
“Kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman dan kualitas proses collection pinjaman yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Kemudian, Agusman mengatakan faktor lain perubahan TWP90 pinjol adalah banyaknya kerja sama dengan ekosistem seperti penyediaan fasilitas asuransi kredit dan lainnya.
Di samping itu, OJK juga meminta penyelenggara P2P lending untuk dapat melakukan publikasi data kualitas pinjaman. Hal ini dilakukan agar para konsumen dan calon konsumen dapat memonitor langsung data kualitas pinjaman suatu platform P2P lending.
“OJK dalam rangka pembinaan dan pengawasan terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90 setiap penyelenggara fintech lending yang berizin di OJK,” ungkapnya.
Sementara itu, pada penyelenggara yang punya TWP90 di atas 5%, OJK memberikan tindakan pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.
“OJK memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel