Bisnis.com, JAKARTA — Aturan baru OJK soal penagihan kredit oleh lembaga keuangan seperti bank, leasing, hingga pinjol menjadi angin segar bagi konsumen.
Beleid pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023. Regulasi ini menetapkan bank baik bank umum maupun bank perekonomian rakyat (BPR), perusahaan efek, dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan alias leasing, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya seperti pinjaman online (pinjol) yang tunduk dalam regulasi OJK dilarang melakukan penagihan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Aturan ini juga menegaskan penagihan utang kepada nasabah hanya dilakukan dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat.