PPATK: Kasus Aliran Dana PSN ke Politikus Sudah Diserahkan ke Penegak Hukum

Bisnis.com,14 Jan 2024, 13:12 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ilustrasi tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik korupsi di Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak terjadi pada seluruh proyek.

PPATK sebelumnya mengungkap adanya dugaan dana PSN mengalir ke kantong pribadi aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus. Hal itu disampaikan pada Konferensi Pers Refleksi Kinerja PPATK 2023, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). 

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah meluruskan bahwa 36,67% dana PSN yang mengalir ke kantong pribadi di luar kepentingan proyek, yakni berkaitan dengan satu kasus saja. Namun, dia tak memerinci lebih lanjut kasus tersebut. 

Aliran dana dari kasus tersebut ke kantong ASN hingga politikus setara dengan kerugian sebesar 36,67% dari nilai proyek yang dibayarkan.

"Kasus ini telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi kasus yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK tahun 2023. Posisi PPATK dalam hal ini adalah membantu Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut," jelas Natsir dalam siaran pers, dikutip Minggu (14/1/2024). 

KASUS BTS?

Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menjelaskan masih ada beberapa transaksi mencurigakan di beberapa PSN lain yang kini masih ditangani oleh lembaganya. 

Ivan mengatakan bahwa keseluruhan nilai aliran dana dari beberapa proyek PSN selama 2023 yang mengalir ke ASN hingga politikus mencapai puluhan triliun rupiah. Salah satu kasus berkaitan dengan PSN dimaksud yakni korupsi menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G. 

"Ada beberapa kasus, contohnya yang BTS itu. Nilainya [untuk seluruh] puluhan triliun," ujar Ivan kepada Bisnis, Kamis (11/1/2024). 

Seperti diketahui, kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu salah satunya menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Kasus itu sudah ditangani oleh penegak hukum yakni Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Beberapa pihak yang terlibat bahkan sudah divonis di pengadilan tingkat pertama. Contohnya, Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara. 

Adapun pada konferensi pers, Rabu (10/1/2024), Ivan menyebut 36,81% dari dana satu PSN masuk ke rekening subkontraktor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengamatan, pencermatan dan analisis mendalam, PPATK mengidentifikasi bahwa transaksi dana dimaksud berkaitan dengan kegiatan operasional pembangunan. 

Namun, sebesar 36,67% transaksi dana tersebut diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga mengalir ke ASN hingga politikus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini