Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Sekarang

Bisnis.com,14 Jan 2024, 12:22 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Isu tentang kelas BPJS Kesehatan akan dihapus kembali mengemuka, meski demikian pemerintah belum tahu kapan pastinya.

Seperti diketahui, pada tahun 2023 lalu, viral isu bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus. Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.

Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba rawat KRIS di 14 rumah sakit di Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali.

Karena metode rawat KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum secara resmi ditetapkan, maka saat ini masih diberlakukan kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Iuran per bulannya pun masih sama dengan sebelumnya.

Segini iuran BPJS Kesehatan sekarang...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini