Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap belum ada permohonan baru terkait akuisisi multifinance Indonesia oleh investor asing awal tahun ini. Kondisi ini berbalik dibandingkan tahun lalu di mana asing marak masuk ke Tanah Air.
Sejauh ini, regulator masih memproses permohonan dari investor asing yang diajukan pada tahun lalu.
“Sampai dengan 9 Januari 2024, belum ada permohonan baru terkait persetujuan akuisisi multifinance Indonesia yang diajukan oleh investor asing,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Minggu (14/1/2024).
Salah satu permohonan yang tengah diproses oleh regulator yakni akuisisi 80,6% saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) oleh raksasa keuangan dari Jepang Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) serta PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance dengan nilai Rp7,042 triliun.
Saham mayoritas akan dimiliki MUFG yakni mencapai 1,87 miliar saham atau mewakili sekitar 70,6% seluruh saham yang dikeluarkan Mandala Finance. Adira Finance mewakili 10% saham atau sekitar 267 juta saham.
Perizinan akuisisi tersebut belum selesai lantaran OJK masih menganalisis dokumen yang disampaikan dan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Regulator ingin memastikan tidak adanya hambatan dalam proses akuisisi baik dari aspek keuangan maupun aspek hukum.
“Oleh karena itu, akuisisi dimaksud belum mendapat persetujuan dari OJK,” tutur Agusman.
Di sisi lain, Managing Director Mandala Finance Christel Lasmana sebelumnya memprediksi transaksi tersebut akan selesai pada awal 2024.
“Diperkirakan transaksi ini [akuisisi] akan selesai pada awal tahun 2024,” kata Christel kepada Bisnis, Kamis (21/12/2023).
Christel memastikan semua pihak yang terlibat melakukan sinergi berkelanjutan agar semua proses dapat berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Dia menambahkan semua pihak tunduk pada persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari OJK dan persyaratan-persyaratan lainnya dalam proses akuisisi ini.
Sementara Chief Financial Officer (CFO) Adira Finance Sylvanus Gani menilai regulator sangat kondusif, seperti halnya saat proses akuisisi PT Home Credit Indonesia (Home Credit).
Namun demikian, dia juga memaklumi apabila OJK masih membutuhkan waktu untuk memberikan izin.
“Sangat wajar jika OJK membutuhkan waktu untuk meneliti sebelum memberikan green-light untuk suatu aksi korporasi,” ungkap Gani kepada Bisnis, Rabu (20/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel