Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan yang memberi kredit ke badan usaha milik negara (BUMN) sektor karya seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) hingga PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) untuk memperhatikan regulasi termasuk ketentuan pencadangan.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam keterangan tertulis pekan lalu (9/1) menuturkan regulator meminta para pengambil keputusan di perbankan untuk senantiasa menerapkan prinsip kehatihatian.
Menurutnya para pengambil keputusan di perbankan juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
yang berlaku sebagai bagian dari manajemen risiko dalam menjalankan
pemberian kredit.
"Termasuk meminta bank untuk membentuk pencadangan kredit yang memadai dalam mengantisipasi potensi kerugian sesuai ketentuan yang berlaku," ulas Dian.
Menurutnya, saat ini total total eksposur kredit BUMN Karya sekitar 2% dari total kredit perbankan nasional. Dukungan perbankan ini mayoritas telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Sementara terkait Waskita Karya dan Wijaya Karya yang melakukan restrukturisasi kredit kepada kreditur, OJK menilai BUMN Karya dimaksud tengah berproses untuk perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk transformasi bisnis, efisiensi, dan divestasi atas aset.
"OJK senantiasa memonitor restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN Karya sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan prudent dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan," katanya lebih lanjut.
Kekhawatiran akan kredit sektor perbankan oleh BUMN Karya mengemuka setelah Waskita menjali suspensi perdagangan di Bursa Efek Indonesia sejak Mei 2023 akibat gagal bayar obligasi. Penghentian perdagangan lebih dari 6 bulan membuat BEI mengumumkan saham dengan kode WSKT ini masuk dalam potensi delisting. Sedangkan penghapusan pencatatan akan dilakukan jika penghentian perdagangan telah dilakukan paling sedikit 24 bulan atau masih tidak dapat diperdagangkan pada Mei 2025.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna dalam kesempatan terpisah mengatakan pengumuman potensi delisting yang dilakukan Bursa merupakan bentuk peringatan kepada jajaran direksi Waskita (WSKT) agar segera memulihkan kinerja perseroan.
“Upaya Bursa pertama untuk melakukan permintaan penjelasan, minta business plan, dan dengar pendapat kepada mereka. Apa yang dilakukan oleh para pihak, termasuk board of director untuk dapat memperbaiki kondisi perusahaan,” ujar Nyoman.
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melakukan suspensi atau penyetopan perdagangan sementara terhadap saham WIKA karena penundaan pembayaran sukuk.
BEI menjelaskan perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel