Dewas Perkirakan Pungli di Rutan KPK Capai Rp6 Miliar

Bisnis.com,15 Jan 2024, 18:46 WIB
Penulis: Dany Saputra
Dewas KPK dalam konferensi pers sidang etik Firli Bahuri di gedung lama KPK atau C1, Jumat (8/12/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memperkirakan nilai pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) mencapai sekitar Rp6,1 miliar. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan bahwa nilai pungli tersebut merupakan hasil temuan pada proses pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 169 orang. Namun, dia menyebut nilai pungli hasil temuan Dewas bisa berbeda dengan yang ditemukan pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. 

"Kalau teman-teman tanya totalnya berapa saya bisa menyatakan tidak pasti, tetapi sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang kami [temukan] di Dewan Pengawas," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). 

Adapun nilai pungli yang disampaikan hari ini berkembang dari temuan awal Dewas yang disampaikan pertengahan 2023 lalu. Pada saat itu, Albertina menyebut temuan awal yakni berupa setoran Rp4 miliar pada kurun waktu Desember 2021 sampai dengan Maret 2022. 

Kemudian, oknum pegawai KPK yang diduga terlibat pungli itu paling sedikit menerima sekitar Rp1 juta. Ada satu orang yang disebut menerima hingga Rp504 juta. 

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian," lanjut Albertina. 

Sementara itu, Dewas KPK akan mulai menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik mengenai praktik pungli itu, Rabu (17/1/2024). Sidang digelar setelah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, meliputi insan KPK hingga pihak eksternal yakni mantan tahanan (sudah menjadi narapidana) maupun staf rutan. 

Sebanyak 93 orang akan disidang untuk 9 berkas perkara. Sebanyak 90 orang akan disidangkan untuk enam berkas perkara yang sama. 

Adapun, tiga orang lainnya akan disidangkan secara terpisah karena memiliki berkas perkara yang berbeda juga. Tiga orang terperiksa untuk tiga berkas perkara itu akan disidangkan setelah sidang atas enam perkara sebelumnya tuntas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini