Reaksi MSIG Life Atas Aturan Kenaikan Modal Perusahaan Asuransi

Bisnis.com,15 Jan 2024, 14:14 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
CEO & President Director PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) Wianto Chen memberikan paparan saat peluncuran aplikasi kesehatan MyFit+ di Jakarta, Rabu (11/10/2023). Melalui MyFit+, pengguna dapat memantau aktivitas harian dan kondisi usia biologis, serta tersedia pula tantangan aktivitas yang bervariasi dengan reward yang menarik. Aplikasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mempromosikan gaya hidup sehat./Bisnis - Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA— PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) menyambut positif aturan kenaikan modal perusahaan asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari POJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah, ketentuan ekuitas perusahaan asuransi naik bertahap. 

Tahap pertama pada 2026, modal minimum Rp250 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp150 miliar.  Tahap kedua pada 2028, aturan ekuitas naik berdasarkan kelas asuransi atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) yakni KPPE 1 di mana ekuitas minimumnya Rp500 miliar dan KPPE 2 minimum ekuitasnya Rp1 triliun. 

Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi menilai bahwa ketentuan baru tersebut dapat memperbesar kapasitas serta dapat memperluas usaha perusahaan asuransi. Terlebih perusahaan asuransi bermodal besar bisa menjadi induk Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA), yang merupakan alternatif bagi perusahaan dengan modal minim. 

“Perusahaan tentu menyambut positif terhadap kebijakan baru yang OJK terapkan karena artinya membuka kesempatan untuk ekspansi bagi perusahaan-perusahaan dengan modal cukup agar dapat menjadi induk KUPA,” kata Lukman kepada Bisnis Senin (15/1/2024). 

Lukman mengatakan pihaknya juga meyakini bahwa peraturan baru tersebut memberikan dampak positif bagi bisnis asuransi di masa depan dengan semakin menyeleksi perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas untuk menyediakan layanan perlindungan/produk finansial asuransi jiwa kepada masyarakat Indonesia. 

Diketahui perusahaan yang masuk dalam kelas asuransi KPPE 2 dengan modal besar bisa menjual seluruh produk asuransi. Sementara KPPE 1 hanya akan menawarkan produk asuransi yang sederhana.  

“Diharapkan dengan implementasi kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik akan produk asuransi,” ungkap Lukman. 

Dalam laporan keuangan bulanan pada Desember 2023, MSIG Life mencatatkan ekuitas Rp1,24 triliun atau meningkat 17,4% menjadi Rp1,06 triliun. Tidak hanya perusahaan asuransi, OJK juga meningkatkan ekuitas perusahaan asuransi syariah dan reasuransi secara bertahap. 

Untuk perusahaan reasuransi pada 2026 ekuitasnya naik minimum Rp500 miliar dari semula Rp300 miliar. Sementara pada 2028, dengan KPPE 1 ekuitasnya naik Rp1 triliun dan KPPE 2 naik Rp2 triliun. 

Untuk perusahaan asuransi syariah, tahap pertama masih minimum Rp100 miliar. Kemudian naik menjadi Rp200 miliar untuk KPPE 1, dan Rp500 miliar untuk KPPE 2 pada 2028. Sementara reasuransi syariah meningkat Rp200 miliar dari semula Rp175 miliar. Naik lagi menjadi Rp400 miliar untuk KPPE 1 pada 2028, serta Rp1 triliun untuk KPPE 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini