Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun naga kayu 2024.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada 2024 sudah diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tidak mungkin iuran naik tahun ini 2024, sudah diarahkan oleh Presiden, sebelumnya sampai tahun 2024. [Iuran BPJS Kesehatan] tidak akan naik,” kata Ghufron kepada Bisnis, Senin (15/1/2024).
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, Senin (15/1/2024), iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas.
Besaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri sebagai berikut:
- Untuk kelas III, iuran yang harus dibayar adalah Rp42.000 per bulan.
Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000. - Untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan.
- Sementara itu, untuk kelas I dikenakan iuran Rp150.000 per bulan per orang.
Di samping itu, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Dalam laman resminya dijelaskan bahwa denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Pada perkembangan lain, Ghufron juga menyampaikan bahwa KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar sampai sekarang belum diterapkan. “Masih sama seperti selama ini sampai ada kebijakan yang berubah,” pungkas Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel