Kantor Pajak Jatim I Himpun Penerimaan Rp50,35 Triliun

Bisnis.com,15 Jan 2024, 15:45 WIB
Penulis: Miftahul Ulum
Ilustrasi. Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak./Bisnis-Fanny Kusumawardhani.

Bisnis.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I membukukan penerimaan pajak Rp50,35 triliun pada 2023, setara 102,94 persen dibanding target Rp48,96 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, mengatakan seluruh kantor pelayanan pajak yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I berhasil melampaui target penerimaan pajak.

Adapun dari total capaian, komposisi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) terealisasi Rp30,457 triliun atau 60,49 persen, dan pajak penghasilan sebesar Rp19,709 triliun.

Sementara di sisi tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh, wajib pajak melaporkan SPT Tahunan PPh 2023 mencapai 344.095 orang. Realisasi tersebut melampaui target 341.028 wajib pajak.

"Capaian target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak tahun 2023 ini merupakan bukti dari sinergi yang baik antara seluruh unsur Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini