Kebijakan pemerintah yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Hiburan dengan besaran 40%-75% mendapat penolakan dari pelaku usaha, salah satunya dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Kebijakan ini dinilai memberatkan industri pariwisata yang menyerap banyak tenaga kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel