Pajak Jasa Hiburan Meroket 75%, Turunkan Minat Wisata?

Bisnis.com,15 Jan 2024, 18:44 WIB
Penulis: Muhammad Olga
Kebijakan pemerintah yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Hiburan dengan besaran 40%-75% mendapat penolakan dari pelaku usaha

Kebijakan pemerintah yang mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Hiburan dengan besaran 40%-75% mendapat penolakan dari pelaku usaha, salah satunya dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Kebijakan ini dinilai memberatkan industri pariwisata yang menyerap banyak tenaga kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini