Aturan Baru Penagihan Kredit, Asosiasi Minta Penjelasan OJK

Bisnis.com,15 Jan 2024, 15:25 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Warga mencari informasi tentang pinjaman oniline di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada regulator atas terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 (POJK 22/2023) mengenai penagihan oleh lembaga keuangan, khususnya kepada konsumen yang beritikad tidak baik.

APPI menilai POJK anyar ini masih diperlukan klarifikasi lanjutan turunan berupa Surat Edaran OJK (SEOJK) agar tak terjadi multitafsir saat lembaga keuangan melakukan penagihan.

Perlu diketahui, POJK 22/2023 ini mengatur pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) saat melakukan penagihan kepada konsumen.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan bahwa PUJK berhak mendapat pelindungan hukum dari tindakan yang beritikad tidak baik. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Pasal 6 POJK 22/2023.

Di sana, beleid itu menjelaskan bahwa contoh itikad tidak baik konsumen salah satunya berupa konsumen memberikan informasi dan/atau dokumen yang tidak jelas, tidak akurat, salah, dan menyesatkan. Kemudian, konsumen menolak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan menggunakan cara ancaman atau kekerasan.

Itikad tidak baik lainnya seperti konsumen mengalihkan barang yang menjadi agunan pada produk kredit atau pembiayaan tanpa persetujuan PUJK. Serta, konsumen menyerahkan agunan yang bersumber dari tindak kejahatan.

“Artinya, kami mau bertanya, kalau seperti ini konsumennya [beritikad tidak baik], mestinya kan kita nggak perlu lagi mengikuti tata cara itu. Ini kan dia sudah menipu, membohong,” kata Suwandi kepada Bisnis, dikutip Senin (15/1/2024).

Untuk itu, Suwandi mengatakan bahwa asosiasi akan mencoba meminta penjelasan lanjutan terhadap aturan ini kepada OJK. Pasalnya, nama pelindungan konsumen itu OJK akan mengambil asas berkeadilan. 

Suwandi melihat aturan ini bermula dari tingkah laku kolektor pinjaman online (pinjol) yang meresahkan yang pada akhirnya menyisir kepada pinjaman yang memiliki jaminan hak tanggungan, jaminan sertifikat hipotek, serta fidusia.

Meski demikian, Suwandi menuturkan bahwa tata cara penagihan dalam POJK ini tentu harus berlaku untuk debitur beritikad baik.

“Yang [debitur] tidak baik masa dilindungi? Kalau tidak baik, kami yang harus dilindungi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, OJK mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen, termasuk membatasi waktu penagihan yang hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 malam waktu setempat.

Adapun dalam memastikan tindakan penagihan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan, pertama, tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

OJK menjelaskan, dalam hal mempermalukan yang dimaksud antara lain penarikan barang jaminan di ruang publik dan/atau menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.

Kedua, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak kepada pihak selain konsumen.

Keempat, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

“Yang dimaksud dengan terus menerus adalah dilakukan lebih dari 3 kali dalam 1 hari,” jelasnya.

Kelima, di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen. Keenam, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat. 

Ketujuh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun, untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan. atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Dalam hal penagihan, PUJK dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen namun wajib memenuhi ketentuan antara lain pihak lain berbentuk badan hukum.

Kemudian, pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang dan pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar OJK.

Dalam POJK ini juga tercantum bahwa segala dampak yang ditimbulkan atas penagihan kredit yang bekerja sama dengan pihak lain akan menjadi tanggung jawab PUJK yang bersangkutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini