Konten Premium

Pajak Hiburan Naik Tinggi, Ini 3 Alasan Penolakan Pelaku Usaha

Bisnis.com,15 Jan 2024, 17:00 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra , Ni Luh Anggela & Restu Wahyuning Asih
Wisatawan di kawasan Tanah Lot, Bali pada Rabu (14/12/2022). - Bloomberg/Nyimas Laula

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah penyesuaian cukai minuman alkohol, pemerintah kemudian menaikkan Pajak Hiburan dan Jasa Tertentu (PHJT) sebesar 40%. Kedua kebijakan ini, khususnya yang terakhir sangat berdampak pada sektor pariwisata.

Tak ayal kebijakan ini melahirkan sejumlah penolakan dari pelaku usaha hingga para selebriti seperti Hotman Paris dan Inul Daratista yang memiliki lini usaha pada dunia hiburan. Bisnis mencatat sedikitnya terdapat tiga alasan penolakan terhadap kenaikan pajak hiburan.

Pertama, kenaikan pajak hiburan dinilai berdampak buruk terhadap daya saing industri pariwisata nasional. Thailand sebagai salah satu pesaing terdekat misalnya malah menurunkan pajak hiburan hingga 5% guna menarik wisatawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini