Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bakal memanggil 12 penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pekan ini.
Dari keduabelas penyalur tersebut, sembilan lembaga disebutkan meminta agunan tambahan untuk KUR sampai dengan Rp100 juta.
Sementara sisanya, mengenakan agunan tambahan yang tidak wajar, yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima untuk KUR kecil dengan plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro Muhammad Subkhan Subkhi menyebut temuan ini berdasarkan hasil monitor dan evaluasi (monev) KemenKopUKM pada Agustus - Oktober 2023.
"Dari 12 penyalur KUR, yang melakukan pelanggaran terkait dengan pengenaan agunan tambahan [untuk KUR di bawah Rp100 juta] ada di sembilan penyalur KUR," ujarnya pada Bisnis, Senin (15/1/2024).
Dia pun tidak membocorkan lebih rinci soal nama bank atau lembaga nonbank yang tersandung masalah, hal ini lantaran berkaitan dengan kode etik.
Lebih lanjut, Subkhan menuturkan pengenaan sanksi disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Adapun, apabila bank yang bertindak sebagai penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, maka bank tersebut bakal dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga ke kas negara jika subsidinya telah dibayarkan.
Di sisi lain, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menyebut dalam upaya meningkatkan efektivitas program KUR secara nasional, pihaknya juga berencana untuk melakukan evaluasi soal sejauh mana penyaluran dana KUR telah mendorong pertumbuhan bisnis pada individu.
“Ini terkait bagaimana ketika UMKM dengan dikasih uang itu, apakah bisnis meningkat atau tidak, terus seberapa besar dampak penyerapan tenaga kerjanya, ini tahun depan kita akan evaluasi,” ucapnya beberapa waktu lalu
Yulius juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki penyaluran KUR UMKM seiring banyaknya masalah yang ditemui pada penyaluran tahun ini.
Pertama, diperlukannya penguatan mekanisme internal lembaga penyaluran KUR. Terutama dalam hal memastikan penyaluran KUR menggunakan prosedur seusai peraturan yang berlaku.
"Penguatan mekanisme pengawasan pelaksanaan KUR untuk memastikan penyaluran KUR sudah sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku," ujar Yulius.
Lalu rekomendasi kedua, seluruh stakeholder KUR, terutama penyalur KUR diminta dapat meningkatkan sosialisasi pemberian informasi terperinci mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini agar masyarakat, khususnya UMKM bisa memahami kemudahan pengajuan KUR, serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketiga, dia mengusulkan agar ada peraturan tambahan yang jelas terkait dengan kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan. Mulai dari, biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya.
"Lebih dari itu, ke depan, kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak sekadar debitur yang sedang eksisting saat ini," ujar Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel