Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atau PT WAL (DL) mengumumkan dimulainya proses voting terkait mekanisme likuidasi perusahaan.
Dikutip dari pengumuman resmi, pemegang polis yang berhak untuk memberikan suara dalam voting adalah nama yang tercantum dalam pengumuman bertanggal 9 Januari 2024.
"Batas waktu pemberian konfirmasi persetujuan [atau penolakan] adalah selambat-lambatnya pada tanggal 29 Januari 2024 pukul 16.00 WIB," tertulis dalam pengumuman.
Disebutkan, pemberian suara dilakukan melalui tiga cara yakni melalui aplikasi Likuidasi Wanaartha, Whatsapp Admin Tim Likuidasi, atau melalui penyampaian surat melalui kurir tercatat ke kantor WAL.
"Apabila pemegang polis tidak memberikan konfirmasi hingga batas yang ditentukan, maka pemegang polis tersebut dianggap tidak memberikan persetujuan terhadap proses likuidasi sehingga tagihannya dikeluarkan dari Daftar Tagihan Kreditor Pemegang Polis yang Diakui dan Diakui sementara," tulis Tim Likuidasi lebih lanjut.
Sementara mengacu dokumen rencana tata cara penyelesaian dan pembagian kekayaan hasil likuidasi Wanaartha Life bertanggal 12 Januari 2024, disebutkan total dana asuransi dan aset perusahaan yang tersisa lebih kecil dari total kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. Tim Likuidasi menawarkan pembayaran kewajiban dilakukan secara proposional.
Selanjutnya bagi pemegang polis aktif, Tim Likuidasi menawarkan untuk melakukan pemindahan polis kepada perusahaan asuransi jiwa lain. Bagi kelompok ini jika menolak dipindahkan maka tim likuidasi akan mengembalikan premi sesuai dengan sisa pertanggungan.
"Namun demikian, mohon dipahami bahwa keputusan persetujuan penerimaan pengalihan portofolio tersebut sepenuhnya adalah hak dan kewenangan dari perusahaan asuransi jiwa lain yang dituju. Tim Likuidasi tidak dapat memberikan jaminan persetujuan penerimaan pengalihan portofolio tersebut kepada Kreditor Pemegang Polis," tertulis lebih lanjut dalam pengumuman.
Disebutkan juga manfaat polis akan dibayarkan secara proposional akibat aset perusahaan lebih kecil dari kewajiban. "Berdasarkan hasil diskusi dengan OJK, rencana pembayaran klaim manfaat polis dilakukan dengan cara pengembalian nilai pokok premi yang telah dibayarkan oleh Kreditor Pemegang Polis atau Peserta kepada PT WAL (DL) setelah dikurangi dengan pembayaran yang sudah dilakukan PT WAL (DL) kepada para Kreditor yang mengikuti program nasabah prioritas yang diajukan kepada Direksi PT WAL (DL) periode tahun 2022," tertulis lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel