Konten Premium

Pajak Hiburan Naik, Lagi-Lagi Beban di Pundak Konsumen

Bisnis.com,16 Jan 2024, 06:30 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina , Maria Elena & Ni Luh Anggela
Bartender menyajikan minuman di sebuah bar yang berada di Hokkaido, Jepang pada Kamis (19/1/2023). Pajak hiburan naik dapat membuat harga atau biaya jasa hiburan meningkat, sehingga masyarakat selaku konsumen menanggung beban kenaikan pajak itu. - Bloomberg/Noriko Hayashi

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat harus membayar pajak lebih tinggi setelah terbitnya sejumlah regulasi belakangan, seperti kenaikan pajak hiburan yang kini menjadi sorotan. Aturan itu juga menjadi pertaruhan para pengusaha, apakah membebankan kenaikan pajak kepada konsumen atau menanggungnya demi menjaga bisnis.

Sebenarnya kenaikan pajak hiburan pada 2024 tidak tiba-tiba terjadi. Hal itu telah ditetapkan jauh-jauh hari oleh Presiden Joko Widodo, yakni sejak 5 Januari 2022 melalui Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Beleid 143 halaman itu berisi kerangka ketentuan dan penjelasan berbagai aturan fiskal, salah satunya mengenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Pajak hiburan yang sedang menjadi buah bibir adalah bagian dari PBJT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini