Perbandingan Tarif Pajak Hiburan DKI Jakarta Sebelum dan Sesudah Naik

Bisnis.com,16 Jan 2024, 16:45 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi pajak hiburan. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 40%, yang berlaku mulai 5 Januari 2024.

Penetapan tarif pajak sebesar 40% tersebut berlaku untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), di antaranya diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%,” bunyi Pasal 53 ayat (2) Perda tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).

Adapun, berdasarkan ketentuan sebelumnya, Perda DKI Jakarta No. 3/2015 menetapkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa adalah sebesar 35%. 

Sementara itu, tarif untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25%. 

Kenaikan tarif pajak hiburan ini pun mengacu pada UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini