Tarif 4 Ruas Tol Trans Sumatra Bakal Naik, Ini Bocorannya

Bisnis.com,16 Jan 2024, 08:51 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Setelah Uji Laik Fungsi (ULF) di JTTS ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang) pada 11–18 Juni 2020, Hutama Karya telah memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan dan Pengoperasian Jalan Tol Sigli Banda Aceh Seksi 4 (Indrapuri–Blang Bintang). /Hutama Karya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) berencana menaikkan tarif empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra pada tahun ini. 

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo memerinci keempat ruas tersebut, yakni Tol Palembang-Indralaya, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Sigli-Banda-Aceh.

Dalam penjelasannya, penyesuaian tarif empat ruas tol tersebut tidak akan dilakukan secara bersamaan, melainkan bakal dilakukan melalui dua tahap berbeda, yakni pada semester I dan II tahun ini.

"Rencananya untuk Tol Palembang-Indralaya dan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung ditargetkan berlaku pada semester I/2024," jelas Tjahjo kepada Bisnis, dikutip Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, Tjahjo melanjutkan, untuk Tol Pekanbaru-Dumai dan Sigli-Banda Aceh ditargetkan dilakukan pada paruh kedua atau semester II/2024.

Manajemen Hutama Karya menyebut bahwa proses penyesuaian tarif akan tetap dilakukan tepat waktu. Di samping itu, Hutama Karya juga optimistis gelaran Pemilu 2024 tidak akan berpengaruh pada proses penyesuaian tarif di empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra tersebut.

"Terkait dengan special case yang dimaksud [yang dapat menghambat proses penyesuaian tarif] tersebut mencakup isu-isu yang berpengaruh pada penurunan ekonomi masyarakat sehingga untuk pemilu tidak memengaruhi rencana penyesuaian tarif," pungkasnya.

Adapun, penyesuaian tarif pada empat ruas Jalan Tol Trans Sumatra itu dilakukan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat (3)  tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Seiring dengan adanya rencana penyesuaian tarif tersebut, Tjahjo menyampaikan bahwa Hutama Karya berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan pelayanan serta memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) di jalan tol yang dikelola.

Tjahjo juga menjelaskan, dalam proses realisasinya, jalan tol yang  akan dilakukan penyesuaian tarif akan melalui penilaian dan pengujian kelayakan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini