Tak Bisa Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Leasing Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia

Bisnis.com,16 Jan 2024, 18:03 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan atau leasing PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI).

Pencabutan izin usaha itu sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan catatan Bisnis, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance.

Kala itu, regulator memberikan pemberlakuan izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia sehubungan dengan perubahan nama perusahaan tertanggal 15 Februari 2022 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-76/NB.11/2022.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pencabutan izin usaha ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Aman menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang disebabkan oleh tingkat kesehatan PT SMEFI yang secara umum dinilai tidak sehat.

“Serta, PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio [FAR],” kata Aman dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut, Aman menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis untuk perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud,” ungkapnya.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Aman menambahkan bahwa tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SMEFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pertama, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia harus menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Kedua, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Ketiga, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Keempat, PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini