KPK Terus Buru Harun Masiku, Hidup atau Mati

Bisnis.com,17 Jan 2024, 14:43 WIB
Penulis: Dany Saputra
Harun Masiku/RRI.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melakukan pencarian terhadap buron kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku, kendati diisukan sudah meninggal dunia.

Harun masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak empat tahun lalu. Sementara itu, satu tersangka lain pada kasus tersebut justru sudah bebas bersyarat yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pada konferensi pers, Selasa (16/1/2024), Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyebut pihaknya terus mencari Harun tanpa peduli apabila dirinya masih hidup atau sudah meninggal.

"Kemarin ketika saya membaca ada semacam yang dituntut teman-teman ICW, saya langsung, mohon maaf Direktur Penyidikan, Pak Deputi Penindakan, saya malah langsung kepada Kasatgas-nya. Saya tanyakan 'Sudah sejauh mana pekerjaan mu?'. Dia bilang 'Masih mohon waktu kami terus mencari Pak.' Bahwa kita terus mencari," ujarnya, dikutip Rabu (17/1/2024).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa seseorang yang sudah meninggal pasti dicatat dan dilaporkan sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang Administrasi Kependudukan.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu menilai apabila pencatatan secara formil terhadap Harun nihil, maka seharusnya dia masih hidup. "Kalau bagian kependudukan secara formil tidak ada berarti belum mati, masih hidup, dan akan tetap dicari," tuturnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar KPK melakukan tiga hal terkait dengan pencarian Harun. Pertama, audit besar-besaran terhadap proses penindakan kasus tersebut dan upaya pencariannya.

Audit itu diminta agar dilakukan mulai dari deputi penindakan, direktur penyidikan, direktur penyelidikan, sampai dengan satuan tugas (satgas) terkait. 

Kedua, KPK diminta untuk membuka diri agar mau bekerja sama dengan Bareskrim Polri hingga Interpol untuk menelusuri keberadaan Harun sebenarnya. Ketiga, pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini